Kritisi Pemda: Jangan Terlalu Berbelit Demi Fleksibilitas dan Kelancaran Pelayanan
WONUABOMBANA.com – Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partai NasDem, Ashari Usman, mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana terkait mekanisme perizinan perjalanan dinas yang dinilai terlalu berbelit dan berpotensi menghambat efektivitas kerja aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ashari dalam Rapat Kerja Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bombana, Senin (6 April 2026).
Menurutnya, prosedur perizinan perjalanan dinas yang mengharuskan staf hingga pejabat eselon III dan IV mendapatkan paraf langsung dari Bupati dinilai tidak efisien dan perlu ditinjau kembali.

“Untuk staf atau pejabat eselon III dan IV, cukup meminta izin kepada Kepala Dinas masing-masing atau Sekretaris Daerah (Sekda). Tidak perlu sampai ke Bupati,” tegas Ashari.
Ia menilai, sistem birokrasi yang terlalu panjang justru dapat memperlambat pelayanan publik dan menghambat kinerja ASN di lapangan. Padahal, kata dia, prinsip utama pelayanan pemerintahan adalah kecepatan, ketepatan, dan efisiensi.
Lebih lanjut, Ashari menjelaskan bahwa mekanisme perizinan seharusnya disesuaikan dengan jenjang jabatan agar lebih proporsional. Ia mengusulkan agar hanya pejabat eselon II yang diwajibkan meminta persetujuan langsung dari Bupati, terutama jika perjalanan dinas dilakukan ke luar daerah.
“Pada prinsipnya, perjalanan dinas staf atau eselon III dan IV cukup di level Kepala Dinas. Sedangkan yang wajib izin ke Bupati itu pejabat eselon II, khususnya untuk perjalanan dinas ke luar kota,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan ASN. Menurutnya, ketidakjelasan aturan justru dapat memicu kebingungan dan berpotensi mengganggu kelancaran administrasi pemerintahan.

Ashari Usman
“Oleh karena itu, kami meminta agar ada penegasan melalui surat edaran resmi. Dengan begitu, setiap jenjang jabatan memiliki batas kewenangan yang jelas dalam proses perizinan,” tambahnya.
Ashari berharap, Pemerintah Kabupaten Bombana dapat segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi. Ia menegaskan bahwa reformasi administrasi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kritik ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk lebih adaptif dalam menyusun kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga memperhatikan aspek fleksibilitas kerja ASN.
Dengan adanya penyederhanaan mekanisme perizinan, diharapkan kinerja pemerintahan di Kabupaten Bombana dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat. (ADV)
