Dibuka Ketua, RDPU DRPD Bombana Bersama Unsur Terkait Hasilkan Opsi Sebagai Berikut
WONUABOMBANA.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD setempat pada masa sidang II (Februari–Mei 2026) terkait penyelesaian ganti rugi lahan akhirnya menghasilkan sejumlah opsi yang disepakati bersama, Selasa (10/3/2026).
RDPU yang bersifat terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan berlangsung dalam suasana kondusif, meskipun membahas persoalan yang cukup krusial dan telah berlangsung lama di tengah masyarakat. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, data, serta argumen masing-masing guna mencari titik temu yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Materi pokok rapat mengangkat adanya aduan dari masyarakat Desa Totole dan Desa Kolombia, Kecamatan Mata Usu, terkait permasalahan penyelesaian ganti rugi atas penggunaan tanah oleh PT. Swakarya Sumber Makmur. Aduan tersebut disampaikan sebagai bentuk keresahan warga yang merasa hak atas lahannya belum terselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.
Dalam jalannya RDPU, DPRD menegaskan komitmennya sebagai lembaga representatif rakyat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara transparan dan berkeadilan. Sejumlah pandangan dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak kehutanan turut memperkaya pembahasan, terutama dalam aspek legalitas lahan dan status kawasan.

Dari hasil pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kabupaten Bombana kemudian merumuskan dua opsi solusi yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi kedua belah pihak, yakni:
- Ganti kerugian oleh PT. Swakarya Sumber Makmur kepada masyarakat yang lahannya terdampak, dengan mekanisme yang disepakati bersama dan mengedepankan prinsip keadilan.
- Lahan masyarakat agar di-inclave atau dikeluarkan dari kawasan hutan produksi, kemudian dimasukkan dalam lokasi seluas 2.800 hektare yang merupakan bagian dari kewajiban 20 persen HGU yang diberikan kepada PT. Swakarya Sumber Makmur dari total luas 14.000 hektare.

Opsi tersebut menjadi bentuk kompromi yang mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan investasi. DPRD juga mendorong agar kedua pihak dapat segera menindaklanjuti hasil RDPU ini melalui langkah teknis dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RDPU ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Asisten I Setda, Kepala DPMPTSP, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, pihak Polres Bombana, KPHP Unit X Tina Orima, Camat Mata Usu, serta Abadi Makmur selaku kuasa hukum masyarakat Desa Totole dan Desa Kolombia. Kehadiran para pihak ini dinilai penting guna memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Seluruh rangkaian rapat yang merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tersebut ditutup secara resmi pada pukul 12.30 WITA, dengan harapan agar kesepakatan yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada forum, tetapi benar-benar direalisasikan demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sehari sebelumnya, Senin (9/3), DPRD Kabupaten Bombana juga telah menyelesaikan kasus serupa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II. Aduan datang dari seorang kakek, pensiunan ASN guru, yang mengeluhkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Almharig di Desa Langkema, Pulau Kabaena. Ia datang bersama beberapa warga lain yang memiliki lahan berdampingan dan mengalami persoalan serupa.

Dalam forum tersebut, setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak serta unsur terkait lainnya, PT. Almharig akhirnya menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Perusahaan berkomitmen segera berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan yang merasa dirugikan, baik melalui skema pembelian tanah maupun penyelesaian lain yang disepakati bersama.
Meskipun demikian, Kepala Desa setempat dalam rapat menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan pada dasarnya merupakan lahan dengan status bermasalah atau tumpang tindih kepemilikan. Hal ini disebabkan karena sebelumnya pihak perusahaan telah membeli lahan tersebut dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah. Namun, di kemudian hari muncul klaim lain dari pihak berbeda yang juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Terlepas dari kondisi tersebut, Kepala Desa Langkema mengapresiasi sikap perusahaan yang tidak memperkeruh keadaan dan memilih jalur penyelesaian secara damai. Kesediaan PT. Almharig untuk membeli ulang lahan yang disengketakan menjadi langkah konkret yang kemudian dituangkan dalam notulen rapat sebagai bentuk kesepakatan bersama di hadapan DPRD Bombana.
Rangkaian penyelesaian dua kasus ini menunjukkan peran aktif DPRD Bombana dalam menjembatani konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan. Diharapkan, pola penyelesaian melalui dialog terbuka dan melibatkan seluruh unsur terkait dapat terus menjadi pendekatan utama dalam menyelesaikan persoalan serupa di masa mendatang, sehingga stabilitas sosial dan kepastian hukum tetap terjaga di wilayah Kabupaten Bombana. (ADV)
